Tugas Pokok & Fungsi

Pedoman kerja pelayanan UP PKB Jagakarsa sesuai peraturan yang berlaku

Tugas Pokok

Melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor secara objektif, transparan, dan akuntabel di wilayah hukum yang telah ditetapkan.

Fungsi Utama

  • Pelayanan administrasi dan teknis uji berkala kendaraan bermotor.
  • Pemeriksaan, pengujian, dan penilaian kelaikan teknis komponen kendaraan.
  • Penerbitan bukti lulus uji berkala (smart card BLU-e) resmi terintegrasi.
  • Pengawasan, pengendalian, dan pelaporan aspek keselamatan wajib uji.